Banyak orang bingung kenapa impor pakaian atau tekstil kadang lancar, tetapi di kasus lain justru tertahan atau bahkan tidak boleh masuk. Penyebabnya bukan sekadar soal pengiriman, melainkan karena kategori barang tekstil dan produk tekstil memang diatur khusus. Dalam regulasi Kemendag, yang termasuk kategori ini bukan cuma kain, tetapi juga karpet, penutup lantai tekstil, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan barang tekstil jadi lainnya.
Kenapa Bisa Berbeda-beda?
Alasan utamanya adalah karena tidak semua pakaian atau tekstil diperlakukan sama. Untuk pos tarif atau HS tertentu, importir wajib punya Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor (PI) sebelum barang masuk ke daerah pabean. Untuk barang tertentu juga ada kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis. Jadi, ada tekstil yang bisa masuk lewat jalur biasa, tetapi ada juga yang butuh izin tambahan lebih dulu.
Pakaian Baru dan Pakaian Bekas Itu Beda
Ini salah satu penyebab paling sering bikin orang salah paham. Pakaian bekas termasuk contoh barang yang dilarang impor, sedangkan pakaian baru tidak otomatis dilarang, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan impor yang berlaku. Bea Cukai secara eksplisit menyebut pakaian bekas sebagai contoh barang yang dilarang impor, dan JDIH Kemendag juga memuat aturan khusus tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Jadi, kalau orang bilang “impor pakaian tidak bisa,” sering kali yang dimaksud sebenarnya adalah pakaian bekas atau pakaian yang jalurnya tidak sesuai aturan. Sebaliknya, kalau pakaian baru dan dokumennya sesuai, peluang impornya tetap ada, hanya saja tidak selalu sesederhana barang umum lain.
Tujuan Impor Juga Berpengaruh
Regulasi tekstil 2025 juga menjelaskan adanya pengecualian dalam kondisi tertentu, baik untuk impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha maupun untuk kegiatan usaha tertentu. Selain itu, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi disebut dapat diimpor sebagai barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar. Inilah salah satu alasan kenapa di lapangan tekstil atau pakaian bisa terlihat “kadang bisa, kadang tidak” karena tujuannya memang memengaruhi perlakuan aturannya.
Jalur Kiriman Punya Perlakuan Tarif Berbeda
Kalau pakaian atau tekstil masuk lewat barang kiriman, perlakuannya juga tidak sama dengan barang umum lain. Bea Cukai menjelaskan bahwa untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 3 sampai USD 1.500, tarif flat 7,5% berlaku kecuali untuk beberapa kelompok barang. Untuk tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, bea masuknya 25%, dengan PPN 12% dan PPh 5%. Jadi, ada kasus barang sebenarnya bisa masuk, tetapi terasa “susah” karena beban masuknya lebih tinggi.
Aturan Juga Bisa Berubah
Faktor lain yang membuat orang merasa impor tekstil kadang bisa kadang tidak adalah karena aturan memang berubah. Pada 2025, Kemendag menyatakan mencabut Permendag lama tentang kebijakan impor dan menggantinya dengan regulasi baru berbasis klaster, termasuk Permendag Nomor 17 Tahun 2025 khusus untuk tekstil dan produk tekstil. Jadi, pengalaman orang pada 2024 belum tentu sama dengan kondisi aturan yang berlaku sekarang.
Kesimpulan
Jadi, impor pakaian atau tekstil kadang bisa kadang tidak karena dipengaruhi oleh beberapa hal sekaligus: barangnya baru atau bekas, termasuk HS/pos tarif apa, perlu PI atau verifikasi teknis atau tidak, impornya untuk usaha atau non-usaha, dan masuk lewat jalur barang kiriman atau jalur impor biasa.
Kalau mau aman, langkah pertama adalah cek dulu: barangnya pakaian baru atau bekas, masuk kategori tekstil atau produk tekstil apa, dan apakah pengirimannya butuh izin tambahan. Untuk pakaian bekas, posisinya jelas: dilarang impor. Untuk pakaian baru atau produk tekstil lain, jawabannya bukan “bebas selalu,” tetapi tergantung kategori dan kepatuhan dokumennya.